Statuta Pembatasan dalam Jones Act umumnya tiga (3) tahun sejak tanggal cedera. Ada pengecualian untuk aturan ini, namun pelaut ditugaskan pada kapal yang dimiliki, dioperasikan, atau dikontrak oleh pemerintah Amerika Serikat. Tindakan terhadap pemilik kapal karena tidak layak berlayar, juga harus dilakukan dalam waktu tiga (3) tahun sejak tanggal cedera pelaut.