Ketika seorang pelaut meninggal akibat kelalaian majikan atau karena kapal yang tidak layak berlayar, keluarga pekerja dapat mengajukan tunjangan berdasarkan Death on the High Seas Act (DOHSA). Insiden harus terjadi di laut lepas di luar liga laut (tiga mil) dari pantai negara mana pun, District of Columbia, atau wilayah atau dependensi AS. Istri, suami, orang tua, anak atau kerabat tanggungan dari orang yang meninggal dapat mengajukan klaim berdasarkan ketentuan DOHSA. Meskipun orang tua dan anak-anak dapat dipulihkan atas kematian pelaut yang bekerja di kapal survei berdasarkan 46 USCS Appx § 688 atau Death on High Seas Act (46 USCS Appx § § 761 et seq.), Ketentuan ini tidak menghalangi upaya hukum menurut hukum maritim umum. Spiller v Thomas M. Lowe, Jr. & Associates, Inc. (1972, CA8 Ark) 466 F2d 903, 20 ALR Fed 89.
Penggugat biasanya menerima ganti rugi atas kerugian uang yang disebabkan oleh hilangnya jasa pelaut yang telah meninggal. Gugatan DOHSA harus dimulai dalam waktu tiga tahun sejak tanggal kematian pelaut. Jika kelalaian orang yang meninggal menyebabkan kecelakaan (kelalaian terkait), imbalan dapat dikurangi. Dalam tindakan atas kematian awak kapal, perwakilan pribadi dapat membawa tindakan maritim umum atas kematian atau tindakan di bawah 46 USCS Appx § 688 or Death on High Seas Act (46 USCS Appx § § 761-768) dan tidak wajib untuk membuat pemilihan di antara teori-teori pemulihan. Puamier v Barge BT 1793 (1974, ED Va) 395 F Supp 1019, 17 UCCRS 745.