Jones Act adalah Act of Congress, yang mengatur tanggung jawab operator kapal dan majikan maritim atas cedera atau kematian karyawan yang berhubungan dengan pekerjaan. Ini adalah tindakan federal, artinya Kongres Amerika Serikat ditujukan agar semua cedera pelaut di seluruh negara dipandu oleh standar tanggung jawab yang sama. Meskipun Jones Act melindungi pelaut, ini tidak sama dengan kompensasi pekerja. Itu tidak memerlukan pembayaran terlepas dari kesalahannya. Agar seorang pekerja pulih di bawah Jones Act, seorang pekerja harus membuktikan kelalaian atau kesalahan dari pemilik kapal, operator, petugas, dan/atau sesama karyawan atau dengan alasan cacat pada kapal, perlengkapan atau peralatan. Jones Act memberikan ganti rugi kepada pelaut yang terluka terhadap majikannya atas cedera yang timbul dari tindakan kelalaian majikan atau rekan kerja selama bekerja di kapal. Ini artinya pemberi kerja harus melakukan sesuatu yang tidak wajar atau gagal melakukan tindakan yang wajar yang dapat mencegah cedera agar pelaut memenangkan klaimnya. Klaim yang diajukan berdasarkan Jones Act juga dapat mengajukan klaim kepada pemilik kapal bahwa kapal tidak layak berlayar.