Jika cedera menyebabkan kematian seorang pelaut, janda atau suami dan anak-anak karyawan yang masih hidup menjadi penerima manfaat berdasarkan Jones Act. Jika pekerja tidak memiliki pasangan atau anak, maka penerima manfaat termasuk orang tua pekerja. Perwakilan pribadi seperti eksekutor berhak mengajukan tindakan yang akan dilakukan oleh pekerja (seandainya dia hidup) terhadap majikannya. Penyebab tindakan pekerja terhadap majikan tidak mati bersama pekerja. Dalam kasus kematian, kerusakan jatuh ke keluarga pelaut yang ditinggalkan.